Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Periode September–Oktober 2025

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Periode September–Oktober 2025

DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (19/11/2025). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus-kasus yang ditangani sepanjang periode September hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., bersama jajaran terkait.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

1. Narkotika

Shabu-shabu seberat 196,9861 gram

Ekstasi sebanyak 5,09 gram

Ganja sebanyak 3,05 gram

Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, lalu dibuang ke parit atau selokan.

2. Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya
Mencakup kasus pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan tindak pidana lainnya. Barang bukti tersebut berupa:

Timbangan digital

Handphone

Pakaian

Parang dan pisau

Tangga

Tas

Gulungan tali tambang

Surat/dokumen

Dan barang lainnya

Barang bukti non-narkotika ini dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok, dipotong, atau dibakar.

Pesan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta bukti bahwa seluruh proses hukum dituntaskan sampai akhir.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat kembali diingatkan untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan Kejaksaan hingga tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Dumai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan barang bukti dari perkara-perkara pidana tidak disalahgunakan.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index