JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers yang dikutip dari BloombergTechnoz.com, Senin (27/10/2025).
Menurut Anang, ada tujuh saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial ESM, NP, KR, MRP, MR, HS, dan WSW. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan terhadap ESM, yang diketahui merupakan mantan petinggi Pertamina.
“Adapun ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, satu orang masih berstatus buron dan diduga tengah bersembunyi di luar negeri.
Dalam penyidikan, jaksa menilai telah terjadi berbagai bentuk penyimpangan, antara lain:
Dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah,
Dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah dan BBM,
Dalam pengadaan sewa kapal dan terminal BBM,
Dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite,
Serta dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas dugaan mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini.***