DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,82 gram. Seorang pria berinisial RM (36) diamankan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) saat patroli dini hari di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kewaspadaan dan patroli rutin Tim Raga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tim Raga dibentuk untuk memberantas premanisme serta menciptakan rasa aman melalui patroli aktif, penindakan tegas, dan pelayanan responsif. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang membawa narkotika,” ujar AKBP Angga saat dikonfirmasi.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan dan berdomisili di Jalan Sadar, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Saat diamankan, RM tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna putih serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, sementara methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif. Tersangka mengakui barang tersebut disimpan dan rencananya akan dijual,” jelas AKP Riza.
Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Dumai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi Dumai dari ancaman narkoba,” tutup AKBP Angga.***