Johanda: Hingga Kini Terdakwa Inong Belum Terbukti Memalsukan Surat

Johanda: Hingga Kini Terdakwa Inong Belum Terbukti Memalsukan Surat
dok Istimewa

DUMAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Inong Fitria menghadirkan seorang saksi ahli pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (03/07).

Saksi ahli yang dihadirkan ialah, Dr Erdianto, SH, MHum. Ia mengaku tidak ingat apakah pernah atau tidak melihat surat asli yang dijadikan sebagai pembanding surat milik terdakwa yang dikatakan palsu.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli menyebutkan jika terdapat 2 surat, maka salah satunya dipastikan palsu. Terkait foto copy atau salinan, sepanjang tidak ada perbedaan dengan asli, maka tidak ada persoalan. Namun mesti dilihat rasionalitas logikanya, dicocokkan dengan fakta lapangan serta sempadan dan faktor lainnya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim apakah surat bisa dikatakan palsu sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat itu asli atau palsu, Saksi Ahli menerangkan untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak bisa berdasarkan keterangan saksi, ada surat pembanding dan lainnya.

"Cukup melalui pembuktian secara umum, atau pemeriksaan yang dilakukan dan bisa dibawa ke persidangan. Hanya saja untuk kepastian hukumnya melalui pengadilan," jelas Dr Erdianto.

Sementara Penasehat Hukum (PH) Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH bertanya apakah Saksi Ahli pernah melihat surat asli yang dijadikan pembanding surat asli milik terdakwa yang sudah diperlihatkan di persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Saksi Ahli Dr Erdianto mengaku tidak ingat lagi.

"Biasa saya diperlihatkan, tapi saya tak ingat karena perkara saya banyak sekali," ujar Dr Erdianto.

Saksi Ahli juga menyampaikan tak perlu dilakukan uji lab forensik untuk mengetahui keaslian surat. Jika surat pembanding hanya dalam bentuk fotocopy, menurutnya ada pendapat yang menyebutkan tidak bisa dijadikan alat bukti. Namun sebaliknya, juga ada pendapat hukum lainnya yang menganggap fotocopi itu sama dengan aslinya.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, Johanda Saputra terkait beban pembuktian terhadap dakwaan, ditegaskan Saksi Ahli Dr Erdianto beban pembuktian terletak pada Penuntut Umum.

"Jika JPU tidak bisa buktikan, JPU harus fair untuk putusan bebas," tegas Dr Erdianto.

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH yang ditemui usai persidangan menyampaikan sedikit rasa kecewanya dengan Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Seharusnya saksi ahli profesional. Kalau dia berani menyatakan ada yang palsu, mestinya dia melihat kedua objek surat, bukan hanya satu surat. Selain itu, pernyataan saksi ahli yang menyebutkan BPN harus mencocokkan ke lapangan, itu sudah dilakukan,"

"Justru yang ditemukan objek dengan ukuran 59x81 depa sesuai surat asli milik terdakwa. Sedangkan surat tanah ukuran 9x81 depa yang dijadikan pembanding surat terdakwa tidak ditemukan objeknya. Saat kita tanya mana yang asli, saksi ahli tidak bisa menjelaskan," terang Johanda Saputra, SH.

Lebih lanjut disampaikannya, dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU sejak awal persidangan, hingga kini belum ada satupun yang menerangkan terdakwa Inong Fitriani telah melakukan pemalsuan surat.

"Belum ada yang membuktikan dakwaan. Dalam kesaksian yang disampaikan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, lebih banyak bicara soal sewa-menyewa kios. Jadi apa dasarnya Buk Inong didakwa dengan pasal 263, kapan dan dimana dia memalsukan surat. Itu yang seharusnya ditanyakan, dan kita melihat hingga hari ini dakwaan itu belum bisa dibuktikan oleh JPU," papar Johanda Saputra, SH.

Pada sidang berikut, Selasa (08/07/25) minggu depan, agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum Inong Fitriani.

"Kita sudah siapkan 10 saksi meringankan. Agenda Selasa pekan depan sebanyak 4 saksi, sisanya pada sidang berikutnya," tandasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index