Harga Spare Part Melonjak, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai Usulkan Penyesuaian Tarif Angkutan Pelabuhan

Harga Spare Part Melonjak, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai Usulkan Penyesuaian Tarif Angkutan Pelabuhan

DUMAI – Kenaikan harga suku cadang kendaraan angkutan barang dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius pelaku usaha transportasi pelabuhan di Kota Dumai. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan agar tetap seimbang dengan meningkatnya biaya operasional.
 

Menurut H. Jailani, lonjakan harga spare part mencapai 25 hingga 40 persen dalam tiga bulan terakhir telah memberikan tekanan besar terhadap perusahaan angkutan. Kenaikan tersebut meliputi harga ban truk, oli, aki, hingga berbagai komponen mesin yang menjadi kebutuhan utama armada operasional.
 

"Selama tiga bulan terakhir harga spare part naik antara 25 sampai 40 persen. Sementara tarif angkutan masih menggunakan acuan lama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, perusahaan angkutan bisa mengalami kesulitan bahkan terancam tidak mampu bertahan. Dampaknya tentu akan berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan di pelabuhan," ujar H. Jailani saat ditemui di Sekretariat ANGSUSPEL Dumai, Senin (6/7/2026).
 

Ia menegaskan, usulan penyesuaian tarif bukan bertujuan membebani pengguna jasa, melainkan sebagai langkah menjaga keberlangsungan usaha angkutan agar tetap mampu memenuhi standar keselamatan dan pelayanan.
 

Menurutnya, permintaan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 172, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan mempertimbangkan biaya pokok, jarak tempuh, serta kondisi pasar.
 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembinaan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang tertib, aman, nyaman, dan terjangkau.
Di bidang kepelabuhanan, H. Jailani juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memberikan ruang bagi asosiasi untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan kebijakan serta menjamin hak pengguna jasa memperoleh pelayanan yang wajar.
 

"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari cost recovery agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban sesuai PM Nomor 17 Tahun 2022 tentang PMKU dan PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang. Kalau perusahaan tidak mampu membeli spare part dan melakukan perawatan kendaraan, maka keselamatan armada akan terganggu dan pelayanan pelabuhan juga ikut terdampak," jelasnya.
 

Untuk mencari solusi terbaik, H. Jailani mengusulkan forum dialog yang melibatkan lima pilar utama, yakni regulator yang terdiri dari KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai, fasilitator PT Pelindo Regional 1 Dumai, aparat kepolisian melalui Polresta Dumai khususnya Satlantas dan Polsek KSKP, Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai Komisi II, serta DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai bersama para pengguna jasa.
 

Menurutnya, forum tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat menyusun formula tarif yang adil, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
 

"Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Kita ingin menghasilkan rumusan tarif yang adil sehingga perusahaan tetap bisa beroperasi, kesejahteraan sopir meningkat, dan biaya logistik Dumai tetap kompetitif. Hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," katanya.
 

Saat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai menaungi 51 perusahaan angkutan dengan lebih dari 1.200 armada yang setiap hari melayani aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Dumai. Organisasi tersebut berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera memfasilitasi pertemuan guna membahas penyesuaian tarif yang mempertimbangkan kondisi riil biaya operasional, sehingga keberlangsungan usaha angkutan dan kelancaran distribusi logistik di Pelabuhan Dumai tetap terjaga.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index