DUMAI - Satres Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Sabu. Pelaku diamankan adalah AZ Alias AN (44) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
AZ Alias AN (44) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 151 paket yang diduga berisikan Sabu dengan Berat Kotor 502 Gram.
Serta uang tunai sejumlah Rp.8.039.000, 6 buah Timbangan Digital, 6 Bal Plastik Obat, 1 buah Gunting Potong, 1 buah Kaleng Rokok Mini Cigar, 1 buah Tas Sandang warna Hitam.
Kemudian, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan unit Handphone merk Evercoss.
Kasus ini terungkap bermula pada hari Senin (24/7) pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di Gudang BBM di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seeorang yang merupakan warga sekitar diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai langsung melakukan penyelidikan.
Setelah di pastikan keberadaan pelaku dan adanya aktifitas transaksi selanjutnya dilakukan penggerebegan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ Alias AN (44) saat sedang berada didalam sebuah ruangan ataupun kamar di Gudang BBM tersebut.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini AZ Alias AN (44) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka AZ Alias AN (44) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.
"AZ Alias AN (44) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun," jelas Mardiwel.***