Empat Tersangka Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Diserahkan ke Kejari

Empat Tersangka Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Diserahkan ke Kejari

DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Senin (7/7/2025).

Keempat tersangka masing-masing berinisial DH, S, MD, dan BS. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2017 milik Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung ini mencapai Rp6,08 miliar.

Kini, keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejari Dumai. Pihak kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index