Eks Dirut BUMD SPRH Rahman Ditangkap, Tersandung Korupsi Rp551 Miliar Dana PI

Eks Dirut BUMD SPRH Rahman Ditangkap, Tersandung Korupsi Rp551 Miliar Dana PI

DUMAI – Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, akhirnya ditangkap tim penyidik Pidsus Kejati Riau bersama Kejari Dumai. Ia diamankan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluhkasap, Kecamatan Dumai Timur, Ahad (14/9/2025) pukul 14.54 WIB.

Rahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024 dengan nilai kerugian lebih dari Rp551 miliar.

“Asisten Pidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Riau dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk pemeriksaan intensif,” Senin (15/9/2025).

Usai diperiksa, Rahman resmi ditahan dan langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Plt Kajati Riau.

Kerap Mangkir dari Panggilan

Sebelumnya, Rahman diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit dan kegiatan luar kota, termasuk ke Jakarta dan Medan. Meski demikian, Kejati Riau memastikan tidak ada indikasi ia berusaha melarikan diri.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum,” tambah Marlambson, didampingi Kasi Penyidikan Rionov Oktana Sembiring, Kasi Penuntutan Herlina S, serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.

Saat dicecar wartawan, Rahman bungkam dan langsung masuk ke mobil operasional Kejati.

Jeratan Hukum Berat

Kasus ini menjerat Rahman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi dana PI ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025. Dana tersebut diterima PT SPRH selaku BUMD Rokan Hilir dari PHR untuk tahun 2023–2024. Dugaan awal menyebut dana tidak dikelola sesuai peraturan hukum dan peruntukannya.

Saksi-Saksi Penting

Sejumlah pejabat dan pihak terkait sudah diperiksa, di antaranya mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Direksi PT SPRH, hingga manajemen bank daerah. Beberapa saksi kunci termasuk Mahendra Fakhri (Direktur Keuangan sejak November 2023), RH (Direktur Umum sekaligus Plt Dirut), AS (manajer bank daerah), KD (Sekretaris PD SPRH), TS (Komisaris Utama), dan ZP (Direktur Pengembangan SPRH).

Penyidik juga menyita dokumen penting dari penggeledahan di kantor PT SPRH serta rumah mantan direksi pada 2 Juli 2025. Dalam proses tersebut, terungkap pula aliran dana mencurigakan, termasuk Rp46,2 miliar yang diduga mengalir ke penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, dalam transaksi pembelian kebun sawit.

Sementara itu, Rahman dan Mahendra sempat tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Hingga akhirnya Rahman berhasil ditangkap setelah turun dari kapal di Pelabuhan Dumai usai pulang dari Batam.

“Sudah ditungguin memang di Dumai,” ungkap salah satu sumber kepada media.***
 

sumber: cakaplah.com

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index