Edarkan Ekstasi di Pusat Kota, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Dumai

Edarkan Ekstasi di Pusat Kota, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Dumai

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial SR alias Uun (23), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, berhasil diamankan bersama 20 butir pil ekstasi dalam operasi yang digelar Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
 

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Prof. M. Yamin RT 001, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak awal Februari 2026.
 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan.
 

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang ternyata berisi narkotika jenis pil ekstasi,” ungkap AKP Riza.
 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda dan 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan total berat kotor ±5,40 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merek POCO warna hitam, satu kotak rokok, serta satu helai plastik bening.
 

Meski hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan negatif Metha, Amp, dan Tetra, polisi menegaskan bahwa SR diduga kuat terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.
 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index