JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, saat menjadi pembina Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Kamis (28/8/2025).
Dalam arahannya, Akmal menekankan pentingnya evaluasi mandiri atau self-assessment oleh Pemda untuk menginventarisasi regulasi yang sudah ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, langkah ini akan mendorong daerah semakin konsisten menghadirkan produk hukum yang berkualitas.
“Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah patuh terhadap seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” jelas Akmal.
Ia menambahkan, Kemendagri telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mempercepat regulasi yang mendukung program strategis nasional. Salah satunya berupa template Peraturan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong percepatan penerbitan Perda tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Akmal menilai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah tahun ini menjadi yang terbesar dan paling ramai. Partisipasi Pemda jauh lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Semoga kegiatan-kegiatan ini selalu berlanjut ke depan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Akmal juga menyampaikan apresiasi Mendagri kepada Pemerintah Provinsi Sultra beserta jajaran kabupaten/kota yang dinilai sukses menjadi tuan rumah Rakornas.
Sebagai bentuk penghargaan, Kemendagri turut memberikan apresiasi Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda 2024 dengan predikat sangat tinggi kepada tujuh daerah. Daerah penerima penghargaan tersebut yakni Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur.***