Dugaan Penggelapan oleh PT SJIO, Kuasa Hukum Resmi Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penggelapan oleh PT SJIO, Kuasa Hukum Resmi Tempuh Jalur Hukum

DUMAI - 21 Juli 2025, Polemik terkait penahanan satu unit mobil tangki pengangkut FOME atau CPO oleh PT Sumber Jaya Industri Oleo (PT SJIO) memasuki babak baru. Setelah melayangkan somasi pertama dan kedua atas permintaan unit yang diduga mereka tahan tidak dikeluarkan juga dan serta tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen, Kuasa Hukum CV. Harapan Karya Nusantara secara resmi melaporkan PT SJIO ke Polsek Medang Kampai, Dumai.

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 21 Juli 2025 oleh Eko Saputra, SH., MH., Kuasa Hukum CV. Harapan Karya Nusantara, yang juga kandidat doktor ilmu hukum ini. Dalam laporannya, Eko menyebut tindakan PT SJIO telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Setelah kami layangkan somasi dan di jawab atas somasi tersebut alangkah terkejutnya kami atas jawabannya tidak sedikitpun menyinggung legal standing mereka apa alasan mereka
Menahan unit mobil tangki tersebut, dan jawabannya semua tidak ada sangkut pautkan dengan apa yang kita layangkan somasi yaitu persoalan kenapa menahan unit tangki dari klien kami, selanjutnya yang mereka menyatakan karna tidak ada legal standing menjemput unit tersebut disatu sisi klien kami melalui pengelola atau pengawas lapangan telah mendatangi ke PT SJIO dan melihat semua dokumen dan data kepemilikan unit tersebut baik dari BPKB dan STNK yang dimana sesuai dengan No Rangka dan No Mesin unit tersebut namun tidak juga mereka tanggapi, sehingga tidak sesuai pernyataan atas jawaban somasi yang kami layangkan kepada mereka,” pungkasnya.

“Selanjutnya jawaban PT SJIO atas somasi yang kami layangkan adanya kerugian bagi mereka sebesar Rp. 320 Juta hal ini sangat hal yang mengada - ada dimana klien kami adalah jasa pengangkutan dan barang yang di angkut oleh klien kami adalah milik PT. Lux Agro jadi dengan kata lain persoalan ini antara klien kami dengan PT Lux Agro dan hal itu sudah di bayar oleh Klien kami, sementara kerugian mereka yang mereka sebut terhadap barang tersebut adalah sistem timbang bayar, karena barang tersebut di rijeck oleh PT SJIO dan tidak sempat di loading, jadi darimana kerugian PT SJIO sementara sistem serta perjanjian antara pemilik barang dan mereka (PT SJIO) adalah timbang bayar, dengan kata lain barang sampai dan sesuai baru di bayarkan, nah sementara ini tidak ,barang yang klien kami angkut mereka rijeck dan tidak sesuai seperti permintaan mereka lalu darimana kerugian mereka sesuai jawaban itu, ini menjadi hal yang tidak sinkron atas jawaban somasi mereka, kalau mereka ada kerugian silahkan persoalan itu kepihak lain dan bukan ke kami serta jangan menahan unit dari klien kami, karna hubungan antara klien kami dengan PT SJIO tidak ada sangkut pautnya, apalagi sampai menahannya dari sejak tanggal 13 Juni 2025 hingga saat ini dan sudah 1 bulan lebih,”tutur Eko.

“Namun hal ini kita pandang memang tidak ada itikad baik dari PT SJIO untuk mengembalikan kendaraan tangki milik klien kami, hari ini kami resmi membuat laporan polisi di Polsek Medang Kampai. Ini langkah hukum yang terpaksa kami tempuh karena tindakan penahanan itu jelas-jelas melawan hukum,” tegas Eko Saputra, SH., MH kepada wartawan.

Eko menambahkan bahwa mobil tangki tersebut hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Lux Agro, bukan dengan PT SJIO. Sehingga, tindakan PT SJIO menahan kendaraan dan muatannya tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak milik orang lain.

“Ini bukan ranah PT SJIO untuk menahan mobil atau barang yang bukan milik mereka. Jika ada perselisihan terkait isi muatan atau administrasi lain, itu urusan antara pemilik barang dan pihak transportasi, bukan berarti PT SJIO bisa main tahan begitu saja,” ujar Eko.

Pihak CV. Harapan Karya Nusantara berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan dan jangan adalagi korporasi yang dapat melakukan serta melebihi kapasitasnya apalagi seolah seperti aparat penegak hukum yaitu polisi. Mereka juga mendesak agar kendaraan dan muatan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SJIO masih belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus diupayakan oleh tim redaksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut persoalan etika bisnis dan kepatuhan terhadap hukum di kawasan industri Dumai. Aparat penegak hukum diharapkan segera memproses laporan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai di permainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index