DUMAI – Dugaan pembuangan limbah oleh PT Sumber Tani Agung Fast & Oil (PT STA) ke lingkungan sekitar pemukiman warga RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, semakin menuai sorotan. Selain merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan aturan persaingan usaha.
Warga menuding limbah yang masuk ke kawasan mereka menimbulkan bau menyengat, mencemari sumber air, hingga memengaruhi kualitas udara. “Kami khawatir air yang ada di sekitar sudah tidak layak dipakai. Anak-anak bisa sakit kalau kondisi ini dibiarkan,” ujar seorang warga, Sabtu (13/9).
Ketua RT 09, Suroso, meminta pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan. “Kalau terbukti ada pembuangan limbah sembarangan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga jadi korban terus-menerus,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan hidup ini dapat dijerat melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya kesehatan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, jika perusahaan terbukti membuang limbah tanpa pengolahan guna menekan biaya produksi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 huruf d yang melarang pelaku usaha melakukan tindakan diskriminatif yang merugikan pesaing.
Sanksinya, sesuai Pasal 47, perusahaan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp25 miliar, pembatalan izin, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT STA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen perusahaan.***