Dua Pekerja Tewas di Dumai, DPRD Siap Buka Penyidikan

Dua Pekerja Tewas di Dumai, DPRD Siap Buka Penyidikan

DUMAI – Dua kecelakaan kerja maut di Dumai memicu sorotan tajam terhadap penerapan keselamatan kerja oleh perusahaan. Tak hanya menimbulkan kerugian jiwa, kasus ini berpotensi menyeret pihak manajemen ke ranah pidana jika terbukti lalai.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban pengusaha dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Kegagalan dalam pemenuhan standar tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, baik berupa denda maupun pidana penjara.

 Tanggung Jawab Pengusaha Tak Bisa Dielakkan

Pengamat ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menegaskan bahwa tanggung jawab kecelakaan kerja sepenuhnya berada di bawah kendali pengusaha.

"Jika kecelakaan kerja terjadi karena pengabaian atau kelalaian, maka perusahaan bisa dijerat sanksi pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif," tegas Irwandi.

Dua Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian Mengemuka

Dua insiden tragis dalam kurun tiga bulan terakhir mengguncang dunia ketenagakerjaan Dumai:

1. PT Wilmar – Pada 15 April 2025, ledakan mesin boiler pendingin melukai dua pekerja. Salah satu korban meninggal dunia di RS Awal Bros Pekanbaru akibat luka bakar parah yang mencapai 90 persen.

2. PT Kreasijaya Adhikarya (KLK Group) – Pada 4 Juli 2025, seorang pekerja bernama Hasbullah bin Mustafa ditemukan tewas di dekat panel listrik bertegangan tinggi di kawasan Pelindo.

Kedua kasus tersebut tengah dalam pengawasan ketat DPRD Kota Dumai.

DPRD Ancam Panggil Perusahaan

Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison SH, menyatakan sikap tegas atas insiden ini. Ia menyebutkan akan segera memanggil pihak manajemen PT Wilmar dan PT Kreasijaya untuk dimintai keterangan.

 "Ini soal nyawa manusia. Kami tidak bisa diam. Pengawasan K3 harus diperketat dan perusahaan harus bertanggung jawab," tegas Edison, Selasa (22/7/2025).

Edison memastikan, DPRD akan mengawal penuh proses hukum dan pengawasan terhadap perusahaan agar insiden serupa tak terulang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index