DUMAI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai memberikan klarifikasi terkait informasi aktivitas mencurigakan pada sebuah gudang di Jalan Sudirman, tepatnya di samping RS Awal Bros Dumai. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Dedi Husni, saat diwawancarai sejumlah media daring, Kamis (20/11/2025).
Dedi menjelaskan bahwa gudang tersebut merupakan fasilitas milik PT Karya Dumai Harapan, yang terdiri dari dua unit gudang dalam satu kawasan dengan satu pintu akses masuk dan keluar.
"Saya sudah cek langsung ke lokasi. Memang ada dua gudang dan satu pintu akses. Saya juga punya dokumentasi foto dan video. Barang yang ditimbun di sana adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan, Jawa Timur, untuk diekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen lengkap, yaitu CK5," jelas Dedi.
Penimbunan Berdasarkan Izin Resmi
Lebih lanjut, Dedi menerangkan bahwa penimbunan rokok tersebut dilakukan berdasarkan prosedur kepabeanan dan peraturan cukai yang berlaku.
"Karena di pelabuhan Dumai tidak tersedia Tempat Penimbunan Sementara (TPS) khusus untuk rokok, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara. Izin itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPPBC Dumai," ujarnya.
Dokumen CK5 sendiri diterbitkan dari Kantor Bea Cukai Pasuruan dan berfungsi melindungi barang cukai selama proses pengangkutan hingga titik ekspor.
"Saat ditimbun di Dumai, pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai Dumai. Mulai dari gate in, gate out, hingga proses ekspor. Setelah ekspor, baru diterbitkan dokumen PEB untuk menutup CK5 tersebut," tambahnya.
Kenapa Rokok Ekspor Tidak Dikenakan Cukai?
Dedi juga meluruskan pertanyaan publik terkait perbedaan perlakuan cukai pada rokok beredar di Indonesia dan rokok untuk tujuan ekspor.
"Filosofinya, cukai itu diberlakukan untuk membatasi konsumsi barang berbahaya oleh masyarakat. Rokok dikenakan cukai ketika dikonsumsi rakyat Indonesia. Kalau diekspor, barang itu tidak lagi merugikan negara. Di negara tujuanlah nanti cukai diberlakukan sesuai kebijakan mereka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini serupa dengan PPN, di mana barang yang diekspor tidak dikenakan PPN karena tidak dikonsumsi di dalam negeri.
Tahapan Pengawasan Barang Cukai
Dedi merinci alur pengawasan rokok Gudang Garam sebelum diekspor:
1. Pendaftaran barang cukai dari pabrik di Pasuruan.
2. Penerbitan CK5 sebagai izin pengangkutan.
3. Penyegelan dengan segel resmi Bea Cukai.
4. Pengangkutan menggunakan kendaraan terdaftar menuju Dumai.
5. Pemeriksaan dan penerimaan di gudang Dumai oleh petugas Bea Cukai.
Pengawasan Berlapis
Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, gudang tersebut diawasi ketat, termasuk pemasangan CCTV 24 jam yang rekamannya wajib disimpan minimal 7 hari.
Bea Cukai juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu dan menindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.***