DUMAI –Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dunia hiburan malam di Kota Dumai kembali disorot. Seorang tamu di Kujira Pub & KTV dikabarkan diamankan aparat kepolisian dalam penindakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Penindakan yang berlangsung di tempat hiburan malam di Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka) itu sontak memicu kepanikan.
Sejumlah karyawan dan pengunjung terlihat berhamburan keluar dari area hiburan saat aparat melakukan tindakan di dalam lokasi.
Seorang sumber di tempat kejadian yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, tadi ada penangkapan. Informasinya terkait narkoba,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut keterangan sumber, tamu yang diamankan tengah berada di dalam hall menikmati hiburan musik DJ. Ketika aparat yang diduga berpakaian preman membawa yang bersangkutan keluar, suasana sempat memanas.
Teriakan pengunjung terdengar, menandakan situasi sempat ricuh sebelum akhirnya kembali terkendali.
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, aktivitas tempat hiburan tersebut juga disorot karena diduga masih beroperasi melewati batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Peristiwa penindakan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB menguatkan dugaan bahwa aktivitas hiburan malam masih berlangsung di luar waktu yang diizinkan.
Sebelumnya, Kujira Pub & KTV juga sempat menjadi perhatian publik pada akhir Januari lalu karena diduga melampaui batas jam operasional.
Insiden terbaru ini kembali menambah sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Kota Dumai menjelang Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dumai melalui Kasat Narkoba AKP Riza Prakasa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun identitas pihak yang diamankan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.***