DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bergerak cepat membongkar rangkaian dugaan peredaran narkotika yang terhubung dari Dumai hingga Kabupaten Bengkalis.
Dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung kurang dari 12 jam, polisi mengamankan tujuh tersangka dari tiga rangkaian perkara berbeda. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar 661,75 gram berat kotor, atau lebih dari 6,6 ons.
Pengungkapan tersebut bermula dari penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur, Dumai, dengan barang bukti delapan paket kecil yang diduga sabu seberat sekitar 1,08 gram.
Dari perkara tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dua tersangka kembali diamankan bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu seberat 10,67 gram.
Pengembangan tidak berhenti di Dumai. Jejak perkara kemudian mengarah ke wilayah Simpang Puncak Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni tujuh paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.
Berawal dari 1,08 Gram
Rangkaian pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan lainnya.
Hasil pengembangan membawa petugas menuju kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dua Tersangka dan 10,67 Gram Diduga Sabu
Pada Senin malam, 28 September 2026, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Gang Saudara, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA dan DA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 10,67 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang berada di dalam kotak rokok.
Polisi juga menyita dua unit iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Stylo.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Metha, sementara Amp dan Tetra tercatat negatif.
Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitannya dengan jaringan yang lebih besar.
Pengembangan Mengarah ke Bathin Solapan
Pengembangan kembali dilakukan. Kali ini penyidik memperoleh informasi yang mengarah ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 00.05 WIB, Selasa 29 September 2026, dua pria berinisial FS dan MS diamankan di kawasan Bathin Solapan.
Keduanya ditemukan berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah kamar kos yang ditempati FS.
Petugas kemudian bergerak menuju Kamar Nomor 3 Kost Ibu Susan, Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar.
Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah toples kaca yang disimpan di lemari pakaian.
Selain diduga sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus yang diduga berisi Etomidate merek Mafia, plastik klip, kemasan teh China, timbangan digital, dua unit handphone serta satu unit Toyota Avanza.
Mengaku Jemput Barang dari Tanjung Balai Asahan
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan tugas untuk menjemput barang dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, untuk kemudian dibawa menuju Dumai.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, pengambilan barang dilakukan dengan sistem “tarok di jalan”.
Dalam sistem tersebut, FS mengaku tidak bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan barang. Ia hanya menerima arahan melalui telepon seluler mengenai lokasi barang yang harus diambil.
FS juga mengaku memperoleh upah Rp10 juta untuk membawa barang tersebut dari Tanjung Balai Asahan menuju Dumai.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah, sumber barang, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi Masih Kejar Mata Rantai Jaringan
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menyampaikan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Dumai.
Penyidik masih mendalami keterkaitan antara para tersangka serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika.
Dari tiga rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti yang diduga sabu sekitar 661,75 gram berat kotor.
Rinciannya, masing-masing 1,08 gram, 10,67 gram, dan sekitar 650 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Adapun seluruh kristal bening yang diamankan masih berstatus diduga narkotika jenis sabu. Kepastian kandungan barang bukti menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***