DUMAI – Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai memasuki babak baru. Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan pengaduan bernomor 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 itu diserahkan langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Dumai, Delia Rahmadiyanti. Pengaduan serupa juga dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Fatahuddin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Dumai pada era kepemimpinan Agustiawan, ST sebagai Ketua KONI Dumai.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pihaknya, Pemerintah Kota Dumai menganggarkan dan menyalurkan hibah kepada KONI selama tiga tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Rinciannya, tahun 2023 sebesar Rp1 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp2,2 miliar. Sementara untuk tahun anggaran 2026, disebut telah terbit Surat Keputusan (SK) Hibah sebesar Rp2,5 miliar.
“Agustiawan yang mundur dari jabatan Ketua KONI Dumai belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut secara terbuka kepada pemilik suara sah, cabang olahraga (cabor), dan Pemerintah Kota Dumai sebagaimana diamanatkan aturan,” ujar Fatahuddin.
Tak hanya persoalan LPJ, laporan tersebut juga menyoroti sejumlah informasi dan pengaduan dari beberapa cabang olahraga. Salah satunya terkait dugaan adanya atlet yang memiliki KTP Kota Dumai dan dibina di Dumai, namun ketika mengikuti event atau kejuaraan nasional justru diberangkatkan serta didaftarkan atas nama klub atau KONI kabupaten lain.
“Ini tentu perlu dijelaskan. Bagaimana pola pembinaan atlet di Dumai dan bagaimana penggunaan anggaran yang berkaitan dengan atlet tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Fatahuddin mengungkap adanya dugaan ketidaktepatan penggunaan Dana Perjalanan Dinas serta dugaan penggunaan anggaran honorarium atau gaji pengurus yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, berbagai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.
“Jika dugaan tersebut terbukti, tentu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil berupa rusaknya pembinaan olahraga dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap KONI Dumai,” katanya.
Melalui laporan tersebut, Trust Institute meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun Anggaran 2023–2025.
Fatahuddin juga meminta agar Agustiawan, ST, serta pihak-pihak terkait dipanggil dan diperiksa untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Tak berhenti di sana, pihaknya turut meminta BPK atau auditor independen melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Dumai yang mencapai Rp4,7 miliar selama tiga tahun.
“Termasuk kami meminta agar Dana Hibah KONI Dumai Tahun Anggaran 2026 tidak dicairkan terlebih dahulu sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan,” tegas Fatahuddin.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KONI Pusat, KONI Provinsi Riau, serta Wali Kota Dumai.
Hingga berita ini diterbitkan, Agustiawan, ST belum berhasil dikonfirmasi. Pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih berupa pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan serta potensi kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.***