Cegah Karhutla, Polsek Sungai Sembilan Turun Langsung Edukasi Warga dan Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Sungai Sembilan Turun Langsung Edukasi Warga dan Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan

DUMAI – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, kegiatan sosialisasi dan pemasangan himbauan dilakukan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, dengan melibatkan personel kepolisian setempat.
 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., bersama Bhabinkamtibmas dan personel lainnya, yakni AIPDA S. Malau, AIPDA J. Tindaon, BRIGADIR Rahmat Adil Jaya, serta BRIGADIR Ranto Saputra.
 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
 

“Masyarakat kami himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas. 

Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas IPTU Apriadi (9-04-26).
 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengedepankan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.
 

Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan di titik-titik strategis, di antaranya di Jalan Lintas PU RT 01, Jalan PU Sinepis RT 07, Jalan PU Teluk Dalam RT 08, Jalan PU Selayang Pandang RT 013, serta Jalan PU Pinang Merah RT 010 yang berbatasan dengan wilayah Rohil.
 

Adapun isi himbauan tersebut menegaskan larangan keras membakar lahan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
 

Tak hanya itu, petugas juga memasang plang bertuliskan “Area ini dalam proses penyelidikan/penyidikan Karhutla” di lokasi bekas kebakaran, sebagai bentuk penegasan status hukum serta langkah pencegahan terhadap aktivitas lanjutan di area tersebut.
 

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana pendukung pencegahan karhutla, seperti embung, kanal, dan menara pantau, guna memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran. Patroli di daerah rawan karhutla juga turut dilakukan sebagai langkah antisipasi dini.
 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index