SURABAYA – (9-12- 25), Bea Cukai Tanjung Perak terus memperkuat sistem kepatuhan dan keamanan rantai pasok nasional melalui pendampingan intensif terhadap perusahaan pemegang status Authorized Economic Operator (AEO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tetap konsisten menerapkan standar tata kelola, keamanan, dan kepatuhan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepabeanan.
Melalui kegiatan refreshment dan monitoring evaluasi (monev), Bea Cukai menegaskan bahwa status AEO bukan sekadar fasilitas, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga integritas sistem perdagangan internasional Indonesia.
Pada Kamis (13/11), Bea Cukai Tanjung Perak memberikan refreshment AEO kepada PT Indra Jaya Swastika (IJS) di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan memperbarui pemahaman perusahaan terhadap ketentuan AEO sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, mekanisme konsultasi dan kerja sama, sistem pendidikan, hingga pengelolaan keamanan.
“Kami berharap pemahaman AEO tidak hanya dimiliki oleh tim ekspor-impor, tetapi juga seluruh lini perusahaan, operasional, akuntansi, dan keuangan,” ujar Manager AEO PT IJS, Yohanna.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Gerald Prawira Hasoloan, menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi AEO secara konsisten. Menurutnya, Bea Cukai berperan bukan hanya sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai trade facilitator yang memastikan arus barang berjalan aman, tertib, dan berdaya saing.
“Pendampingan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan perusahaan AEO benar-benar memenuhi standar kepatuhan dan keamanan yang tinggi,” tegas Gerald.
Tak hanya itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan AEO lainnya. Pada 18–21 November 2025, bersama Direktorat Teknis Kepabeanan serta Bea Cukai Juanda dan Pasuruan, dilakukan monev terhadap PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia di Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, perusahaan mendapatkan pemaparan mengenai konsep AEO, manfaat yang diperoleh, persyaratan, serta tujuh kondisi utama yang menjadi fokus evaluasi. Gerald menjelaskan, monitoring ini merupakan amanat Pasal 25 PMK 137 Tahun 2023 untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar perpanjangan status AEO.
“Monitoring dan evaluasi ini memastikan perusahaan tidak hanya menikmati fasilitas, tetapi juga terus meningkatkan standar good governance dan keamanan rantai pasok,” ujarnya.
Rangkaian pendampingan dan pengawasan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tanjung Perak dalam membangun ekosistem perdagangan yang aman, transparan, dan berdaya saing global, sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.***