Bea Cukai Dumai Terima Aksi Damai SBSI ’92, Tegaskan Seluruh Prosedur Kepabeanan Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Dumai Terima Aksi Damai SBSI ’92, Tegaskan Seluruh Prosedur Kepabeanan Sesuai Ketentuan

DUMAI - Kantor Bea dan Cukai Dumai menerima aksi damai dari massa yang menamakan diri Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI ’92) yang diketuai oleh Agoes Budianto, pada Selasa, 16 Desember 2025. Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait aktivitas kepelabuhanan dan kepabeanan di wilayah Kota Dumai.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan sebagaimana tertuang dalam Surat Permohonan Aksi Damai. Adapun tuntutan tersebut antara lain mempertanyakan masih beroperasinya Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (KID) untuk kepentingan umum, dugaan penimbunan barang impor di luar Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang dinilai melanggar PMK Nomor 108/PMK.04/2020 dan PMK Nomor 109/PMK.04/2020, serta permintaan kepada Menteri Keuangan untuk menindak oknum Bea Cukai yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.

Massa pendemo diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, di gerbang kantor Bea Cukai Dumai. Dalam pertemuan tersebut, Ruru menyambut massa dengan sikap terbuka dan menyampaikan bahwa Bea Cukai Dumai tidak anti terhadap aksi penyampaian pendapat.

“Bea Cukai tidak anti demo. Kami menghargai penyampaian aspirasi, namun tentu akan lebih baik apabila disampaikan melalui dialog di tempat yang nyaman dan kondusif,” ujar Ruru.

Ruru juga menegaskan bahwa seluruh persoalan teknis yang disampaikan oleh massa akan ditinjau secara mendalam oleh tim teknis Bea Cukai Dumai. Ia menjelaskan bahwa Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah pengawasan berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak mungkin kami menjalankan tugas tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada Bea Cukai,” tegasnya.

Setelah dialog singkat tersebut, massa pendemo menyatakan apresiasi atas kesediaan Kepala Bea Cukai Dumai untuk menemui mereka secara langsung. Massa juga menyampaikan kesiapan untuk mengirimkan perwakilan guna berdiskusi lebih lanjut dengan Bea Cukai Dumai pada kesempatan berikutnya. Selanjutnya, massa menyatakan bahwa aksi di Kantor Bea Cukai Dumai telah selesai dan akan melanjutkan penyampaian aspirasi ke PT Kawasan Industri Dumai (KID).

Usai pelaksanaan aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif, Kasi Penindakan dan Penyidikan (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, saat diwawancarai awak media menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada massa SBSI ’92.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pendemo yang telah menyampaikan aspirasi secara damai tanpa adanya tindakan destruktif,” ungkap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa inti permasalahan yang dipersoalkan massa adalah aktivitas pembongkaran dan penimbunan barang impor berupa bentonite di Pelabuhan Khusus PT KID untuk kemudian ditimbun di gudang importir PT Bumi Karyatama Raharja (BKR).

Dedi memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 10A ayat (1) menyatakan bahwa barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Selanjutnya, Pasal 10A ayat (5) dan ayat (6) mengatur bahwa barang impor dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau, dalam kondisi tertentu, ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Ketentuan tersebut juga diperjelas dalam PMK Nomor 108/PMK.04/2020, Pasal 15 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan apabila barang impor tersebut bersifat khusus dengan mempertimbangkan sifat, ukuran, atau bentuknya.

Berdasarkan kondisi di lapangan, Dedi menjelaskan bahwa terdapat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1320/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Penggunaan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai untuk sementara melayani kepentingan umum, yang berlaku selama dua tahun sejak 18 Oktober 2024. Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Karyatama Raharja tercantum sebagai salah satu dari 15 perusahaan yang diperbolehkan menggunakan Pelabuhan Khusus PT KID.

Selain itu, Bea Cukai Dumai juga mengantongi Surat Keterangan Teknis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor P/1527/500.2/Disperindagkop&UKM/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa TPS di Dumai terkonsentrasi untuk komoditas pupuk yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang terhadap bentonite, serta menyimpulkan bahwa Gudang PT BKR layak dan memenuhi syarat untuk penyimpanan bentonite yang memiliki karakteristik mendekati food grade.

“Dengan demikian, ketentuan ‘dalam hal tertentu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (6) UU Kepabeanan telah terpenuhi dan didukung oleh keterangan teknis dari instansi yang berwenang,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan bahwa Bea Cukai Dumai siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Apabila sudut pandang tersebut nantinya tidak dapat diterima oleh pihak-pihak tertentu, Bea Cukai tetap siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil karena seluruhnya berlandaskan Undang-Undang Kepabeanan,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index