DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) menyoroti pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai dengan total nilai sekitar Rp32 miliar.
Organisasi tersebut mengingatkan agar proyek yang menggunakan anggaran daerah itu tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga mengutamakan kualitas pekerjaan, keselamatan masyarakat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Koordinator ARUK, Riski Kurniawan, ST., M.IP, mengatakan proyek infrastruktur dengan nilai besar harus diawasi secara ketat karena dibiayai dari uang rakyat. Menurutnya, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mengelola lalu lintas di sekitar lokasi proyek agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
"Proyek ini memakai uang rakyat. Kontraktor wajib patuh pada spesifikasi teknis, K3, dan manajemen lalu lintas. Jangan sampai karena terburu-buru mengejar target, keselamatan warga justru dikorbankan," ujar Riski kepada media di Dumai, Kamis (6/8/2026).
Selain pelaksanaan fisik pekerjaan, ARUK juga menyoroti aspek pengawasan proyek. Riski, yang mengaku pernah menjadi anggota Pokja Lelang bersertifikat seumur hidup, meminta Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran benar-benar hadir dan menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, keberadaan tenaga ahli tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi saat proses lelang.
"Jangan tenaga ahli hanya menjadi simbol untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Kondisi seperti itu dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat karena rekanan lain kehilangan kesempatan bersaing secara adil. PPK dan Konsultan Pengawas wajib mengecek kehadiran tenaga ahli sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa," tegasnya.
Riski menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Soekarno-Hatta terdiri dari dua paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp19 miliar dan Rp13 miliar. Menurutnya, besarnya anggaran tersebut menuntut pengawasan maksimal agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Ini uang APBD Dumai yang harus digunakan sebaik-baiknya dan hasilnya harus memuaskan, bukan sekadar selesai. Seharusnya proyek sebesar ini menggunakan dana APBN. Ini sudah sangat berani menggunakan APBD," katanya.
Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya bahwa anggaran tersebut diduga berasal dari skema pinjaman bank yang masuk dalam APBD untuk membiayai tiga proyek besar di Kota Dumai. Namun, informasi tersebut disebutnya berdasarkan komunikasi dengan salah seorang anggota DPRD dan belum disertai dokumen resmi yang dipublikasikan.
Sebagai bentuk pengawasan publik, ARUK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Dumai.
Pertama, meminta kontraktor memasang rambu-rambu K3, pagar pengaman, serta menyiapkan petugas pengatur lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Kedua, mendesak PPK dan Konsultan Pengawas melakukan pengawasan melekat, termasuk mengevaluasi kehadiran tenaga ahli di lapangan. Ketiga, meminta DPRD Kota Dumai mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Riski menegaskan bahwa sikap ARUK bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus berkualitas, aman, dan akuntabel. Itu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Keselamatan Konstruksi," tutupnya.***