ROHUL - 15 Juli 2025 – Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu Bicara (AMRB) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek pembangunan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam laporan tertulisnya, AMRB menyebut terdapat lima proyek desa dengan total anggaran mencapai Rp728.619.690 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Berikut rincian dugaan mark up yang dilaporkan:
1. Pembangunan Embung Desa – Rp400.000.000
2. Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang – Rp81.019.690
3. Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa – Rp82.400.000
4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa – Rp50.000.000
5. Penyelenggaraan Posyandu – Rp115.200.000
Kelima kegiatan tersebut dinilai tidak wajar secara anggaran dan dianggap tidak transparan oleh AMRB. Dalam pernyataannya, AMRB menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penggelembungan nilai proyek yang tidak sebanding dengan kualitas dan volume hasil pembangunan.
“Nilai yang dikucurkan sangat besar, tetapi hasilnya di lapangan tidak sebanding. Ada dugaan kuat praktik korupsi melalui mark up anggaran, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Koordinator AMRB dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2025).
Aliansi ini juga mendesak Kejati Riau untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana tersebut dan mengawal proses hukum secara terbuka.
“Kami menuntut Kejati melakukan penyelidikan secara serius dan transparan. Dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dikorupsi,” lanjut pernyataan AMRB.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejati Riau maupun Pemerintah Desa Mahato belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi dana desa ini.***