Akibat Dua Pimpinan DPRD Riau Diduga Terlibat, Kegiatan Pokir Dewan di PUPR–PKPP Dihentikan

Akibat Dua Pimpinan DPRD Riau Diduga Terlibat, Kegiatan Pokir Dewan di PUPR–PKPP Dihentikan

PEKANBARU — Dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR–PKPP) resmi dihentikan.

Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Solihin, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan agar semua kegiatan pada Perubahan APBD 2025 sementara dihentikan, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan dua pimpinan DPRD Riau dalam proses pergeseran anggaran.

“Dinas PUPR-PKPP menyampaikan bahwa perbaikan jalan fungsional di UPT tidak dapat dilaksanakan. Kemendagri sudah memberi rambu-rambu untuk menghentikan kegiatan APBD Perubahan,” ujar Makmun, Jumat (21/11/2025).

Makmun menegaskan, untuk saat ini dinas hanya diperbolehkan menjalankan program-program yang telah tertuang di APBD Murni 2025. Ia juga meminta agar dinas memprioritaskan penyelesaian tunda bayar. Dari hasil pengecekan Komisi IV, sisa tunda bayar tercatat sekitar Rp37 miliar, namun sebagian masih belum lengkap administrasinya. “Target mereka selesai tahun ini,” jelasnya.

Dua Pimpinan DPRD Riau Diduga Berperan Dominan

Situasi politik di DPRD Riau memanas setelah beredar informasi bahwa KPK telah mengantongi dua nama pimpinan dewan yang diduga memiliki peran dominan dalam pergeseran anggaran 2025. Mereka adalah:

KD, Ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan

PI, Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar

Keduanya diduga terlibat dalam pengawalan sejumlah paket anggaran prioritas. Sumber internal menyebut, dalam penelusuran dokumen komunikasi antara eksekutif dan legislatif, nama KD dan PI paling sering muncul sebagai pihak yang memberi tekanan agar sejumlah alokasi anggaran diubah.

Selain dokumen, KPK juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan proses pergeseran anggaran. Pola perubahan anggaran yang dianggap tidak lazim, mulai dari perubahan nomenklatur hingga lonjakan mendadak pada kegiatan tertentu, disebut menjadi fokus penyidikan.

Lonjakan Rp106 Miliar dan Dugaan Fee 5 Persen

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah lonjakan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar. Kenaikan besar itu disebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee sekitar 5 persen, atau setara Rp7 miliar.

Temuan tersebut menguat setelah rangkaian penggeledahan KPK sejak 10 November 2025 di:

Kantor Gubernur Riau

Dinas PUPR-PKPP

BPKAD Riau

Dinas Pendidikan Riau

Dua rumah yang berkaitan dengan pemeriksaan

Seluruh barang bukti yang disita berkaitan dengan pergeseran anggaran tahun 2025.

Buntut OTT 3 November: Arah Penyidikan Melebar ke DPRD

Rangkaian penyidikan ini merupakan buntut OTT KPK pada 3 November 2025 yang menjerat:

Gubernur Riau Abdul Wahid

Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan

Tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam

Delapan pihak lainnya

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025 atas dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran.

Meski spekulasi bahwa penyidikan kini merambah legislatif semakin kuat, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status pemeriksaan dua pimpinan DPRD Riau tersebut. Sementara itu, baik KD maupun PI belum memberikan klarifikasi kepada publik.***

sumber: riauterbit.com

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index