41 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Internasional Dumai

41 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Internasional Dumai

DUMAI — Sebanyak 41 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (16/10/2025). Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, menggunakan Kapal Indomal Dynasty dan tiba sekitar pukul 12.10 WIB.

Para TKI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), Riau (4 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Jawa Timur (2 orang), Sumatera Barat (2 orang), Jawa Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang). Dari jumlah tersebut, 27 orang merupakan laki-laki dan 14 orang perempuan.

“Mereka tiba dalam kondisi sehat dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi serta kesehatan,” ujar Fanny, perwakilan dari Pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, Jumat (17/10/2025).

Setibanya di pelabuhan, petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, sementara tim Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan memeriksa kondisi kesehatan para TKI.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan penanganan medis khusus,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas P4MI Dumai mendampingi para pekerja migran dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, serta memberikan pelayanan informasi terkait perlindungan hukum dan sosial bagi PMI.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Dumai untuk didata dan mendapatkan akomodasi sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Sebagai bentuk kepedulian, setiap PMI juga menerima paket sanitasi kit berisi pakaian, sandal, perlengkapan mandi, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban para PMI selama masa transit di RRPMI,” ungkap Fanny.

Selain itu, P4MI Dumai juga memberikan pengarahan dan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula peran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

“BP2MI melalui BP3MI berkomitmen memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para PMI, baik yang sedang bekerja di luar negeri maupun ketika mereka kembali ke Tanah Air,” tegas Fanny.

“Proses pemulangan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan pelayanan yang manusiawi dan responsif terhadap warganya yang membutuhkan,” pungkasnya, dikutip dari Cakaplah.com.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index