296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta Disita Polres Dumai, Kurir Ditangkap Sebelum Berangkat ke Medan

296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta Disita Polres Dumai, Kurir Ditangkap Sebelum Berangkat ke Medan

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan pengiriman 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate dengan total volume 672 mililiter. Barang tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp888 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. S ditangkap saat hendak berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si., dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan September 2026. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga membawa barang terlarang jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel warna hitam-merah. Di dalamnya terdapat tas belanja warna merah yang berisi dua paket dibalut selotip.

Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi sebanyak 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Thugs dengan total volume 672 mililiter.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Menurut keterangan S, ia bertemu BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, BJ menyerahkan satu kantong belanja warna merah berisi dua paket dengan total 296 cartridge yang diduga etomidate.

S kemudian diminta membawa barang tersebut menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang berinisial R yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Untuk perjalanan menuju Indonesia, BJ disebut mencarikan speed boat sekaligus memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.

Sementara itu, jika berhasil menyerahkan barang tersebut kepada R di Kota Medan, S dijanjikan imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.

Namun, rencana tersebut terhenti di Kota Dumai. Sebelum barang sampai ke Kota Medan, polisi berhasil mengamankan S beserta seluruh barang bukti.

Berdasarkan keterangan dalam press release, satu cartridge diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta. Dengan jumlah 296 cartridge, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah hukum Kota Dumai.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk BJ dan R yang masih berstatus DPO.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index