Satu Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa Dinilai PH Inong Tidak Melihat dari Fakta-fakta Persidangan

Satu Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa Dinilai PH Inong Tidak Melihat dari Fakta-fakta Persidangan

DUMAI - Sidang perkara pemalsuan surat dengan nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum atas terdakwa Inong Fitria memasuki agenda tuntutan JPU, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (22/07/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang berisi, bahwa terdakwa bersalah karena dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan selama sidang.

Penasehat Hukum (PH) Inong Fitria, Johanda Saputra dalam kesempatan itu menyayangkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, dinilai tidak berdasar. Dan menurutnya JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya memang bersalah.

"Saya fikir, tuntutan JPU itu seolah dipaksakan, dengan hukuman yang dijatuhkan kurungan satu tahun, maka kita bisa menyimpulkan bahwa buk Inong tidak bersalah," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Karena, lanjutnya, kalau memang benar kliennya bersalah, dalam kasus pidana pemalsuan surat atau 263, harusnya dengan tegas JPU menuntut dan menjelaskan disisi mana terdakwa memalsukan surat.

"Pada kasus 263 ini, kalau memang terbukti buk Inong bersalah, harusnya JPU tidak ragu menuntut minimal paling sedikit 5 atau 6 tahun kurungan penjara. Kami juga menyimpulkan tuntutan jaksa tidak melihat dari fakta-fakta persidangan," sambung Johanda.

Pada kesempatan pledoi yang dijadwalkan pekan depan, kuasa hukum akan meminta dan membacakan nota pembelaan agar terdakwa inong bisa dibebaskan.

"Dengan tuntutan satu tahun kurungan, kami yakin buk Inong tidak bersalah, maka pada pledoi selasa depan kita akan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ibuk Inong, karena tidak terbukti bersalah' tandas Johanda.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index