RIAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) senilai sekitar Rp3,9 miliar di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Keberhasilan tersebut diumumkan dalam siaran pers Kantor Wilayah DJBC Riau pada 8 Juni 2026. Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal dan terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kapal KM Bintang Mas 88 yang diketahui membawa sekitar 427 koli pakaian bekas asal Malaysia. Muatan ilegal tersebut diduga akan dikirim menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara." Ucap Kakanwil Riau didampingi KA KPPBC Dumai, Ruru Firza Isnandar.
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai unsur dalam gugus tugas patroli laut terpadu, di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Teluk Nibung, serta KPPBC Dumai.
Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh dalam Operasi Jaring Sriwijaya 2026, petugas mendeteksi adanya upaya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan KM Bintang Mas 88. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif sejak 29 Mei 2026.
Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka menuju wilayah perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut segera melakukan pengejaran dan penyekatan secara terkoordinasi.
Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508, sementara Satgas Patroli Laut Riau mengoperasikan BC 9004 dari Dumai. Dukungan juga datang dari Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau yang mengerahkan armada BC 20005 dari wilayah Bengkalis.
Setelah melakukan pengejaran intensif atau hot pursuit, sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut ratusan koli pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Sekitar pukul 17.45 WIB, armada BC 9004 tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan, disusul armada BC 20005 dari Kepulauan Riau yang bergabung dalam operasi.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima orang awak kapal yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh tim gabungan.
Mengingat kondisi cuaca di laut serta adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas memutuskan menggiring KM Bintang Mas 88 menuju Dumai guna mengamankan barang bukti.
Lima awak kapal tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai memperkirakan total nilai barang dan sarana pengangkut yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pihak Bea Cukai menilai keberhasilan operasi ini tidak hanya memutus mata rantai penyelundupan barang impor ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi dampak negatif pakaian bekas impor. Selain itu, penindakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Operasi Jaring Sriwijaya 2026 menjadi bukti sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta menekan masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.***