JAKARTA — Tender megaproyek pembangunan pipa gas Dumai–Sei Mangkei senilai Rp6,6 triliun diduga tidak berjalan transparan. Proses lelang yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dinilai sarat rekayasa syarat teknis sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan itu mencuat setelah para peserta menemukan sejumlah persyaratan tak lazim dalam dokumen prakualifikasi bernomor 01.PQ/DJM/MIGAS2.KESDM/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Dokumen yang disusun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Migas 2 UKPBJ KESDM tersebut memuat klausul tambahan berbeda dari tender proyek pipa gas sebelumnya.
Salah satu syarat yang dipersoalkan ialah kewajiban peserta memiliki Kemampuan Dasar (KD) tiga kali lipat dari nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Selain itu, perusahaan diwajibkan memiliki rekam jejak proyek rancang bangun (EPC) pipa baja karbon berdiameter minimal 16 inci dengan panjang sedikitnya 30 kilometer; baik dalam konstruksi maupun perencanaan teknis.
“Persyaratan ini terasa dipaksakan. Tidak ada dalam tender Cisem 1 dan Cisem 2 sebelumnya,” ujar salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, klausul tersebut mengunci kompetisi dan hanya membuka ruang bagi segelintir perusahaan.
Perbandingan dengan proyek pipa gas Cisem 1 dan Cisem 2 semakin memperkuat kecurigaan. Dalam dua tender sebelumnya, syarat teknis tidak seketat itu.
Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai syarat tambahan tersebut janggal dan berpotensi menabrak aturan. “Jika syarat tiba-tiba berubah, apalagi mengarah ke spesifikasi teknis yang sempit, biasanya ada indikasi untuk meloloskan kandidat tertentu,” kata Hengki kepada Riau Satu, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, pengadaan barang/jasa pemerintah harus menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan fair competition sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. “Jika ada syarat diskriminatif, itu bisa masuk kategori maladministrasi bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Hengki, penambahan syarat yang tidak proporsional dapat digugat melalui mekanisme sanggah maupun jalur hukum. “Pokja wajib menjelaskan urgensi syarat tersebut. Kalau tidak, itu bisa ditafsirkan sebagai rekayasa,” tegasnya.
Di atas kertas, proyek pipa gas Dumai–Sei Mangkei masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat distribusi energi dari Dumai hingga kawasan industri Sei Mangkei, Sumatera Utara. Nilai proyek mencapai Rp3,7 triliun untuk segmen Belawan–Labuhan Batu, dan Rp2,9 triliun untuk segmen Labuhan Batu–Duri.
Namun, jika proses tender cacat, kredibilitas proyek dikhawatirkan tercoreng. “Risikonya proyek bisa molor, biaya membengkak, dan masyarakat yang dirugikan,” kata Hengki.
Hingga berita ini diturunkan, KESDM maupun Pokja Migas 2 belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan rekayasa tender tersebut.***