Sekali Gerebek, Polres Dumai Sikat 2 Kg Sabu, Ekstasi, Happy Five dan 4 Kg Ganja

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:03:48 WIB

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial W.M. (36) diamankan bersama barang bukti sekitar 2 kilogram sabu, pil ekstasi, Happy Five hingga 4 kilogram ganja.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dari lokasi, polisi menemukan 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, serta 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua paket diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV serta dua unit handphone Android.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit Jalan Akasia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (22/8), tim gabungan Satres Narkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penindakan di lokasi.

Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur mengamankan W.M. yang berada di dalam pondok tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di bagian atas plafon.

Dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi juga diamankan. Dalam pemeriksaan awal, W.M. mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap W.M. menunjukkan positif Methamphetamine.

Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Kini W.M. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai.***

Sumber: Humas Polres Dumai

Terkini