DUMAI — Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Dumai. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24) bersama ribuan butir pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi serta 12 cartridge diduga etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Di bawah penyelidikan Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin, S.H., petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AH alias H.
AH kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari pemeriksaan awal terhadap AH, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut disimpan oleh rekannya, MI alias I, yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MI di dalam kamar kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, serta 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda.
Selain itu, ditemukan pula satu butir berbentuk kerang warna hijau dan sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, seperti Tengkorak, Brazil dan Tesla.
Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, polisi mengamankan sebanyak 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.
Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 buah cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan sebagai barang bukti.
Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Selanjutnya, AH dan MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Meski demikian, polisi tetap memproses keduanya berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sesuai barang bukti dan hasil penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Dumai dalam menekan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya di wilayah Kota Dumai.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.***
Lindungi Tuah, Menjaga Marwah.