KSOP Dumai Setop Pembongkaran Kapal Asing di Mundam, Peringatan Kedua Bisa Berujung Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:43:57 WIB

DUMAI — Aktivitas pembongkaran atau pemotongan kapal asing Ex. MV. NORTH STAR 9 berbendera Mali di wilayah pesisir Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, mendapat peringatan keras dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

KSOP Dumai menerbitkan surat peringatan kedua sekaligus memerintahkan penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memenuhi perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peringatan itu tertuang dalam surat nomor UM.002/4/13/KSOP.DMI/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas I Dumai, Dr. Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI., M.B.A.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama melalui surat nomor UM.002/3/18/KSOP.DMI/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Namun, berdasarkan pemantauan KSOP, aktivitas di lokasi masih berlangsung.

Tim pengawasan KSOP Dumai sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, kegiatan pembongkaran kapal di pesisir Mundam disebut masih berjalan, sementara kapal tersebut disebut belum memiliki izin pembongkaran yang sah, persetujuan teknis, serta belum dilakukan di fasilitas penutuhan kapal yang diotorisasi pemerintah.

KSOP Dumai menegaskan, kegiatan pembongkaran atau penutuhan kapal harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Selain aspek pelayaran, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor PM 24 Tahun 2022.

Dalam surat peringatan kedua itu, pemilik Ex. MV. NORTH STAR 9 diminta segera menghentikan seluruh kegiatan pembongkaran di wilayah Mundam.

KSOP juga memerintahkan agar kegiatan, apabila akan dilanjutkan, dipindahkan ke fasilitas penutuhan kapal yang telah memperoleh otorisasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Tidak hanya itu, pemilik kapal diminta melengkapi dokumen perizinan serta persetujuan teknis dari kementerian dan instansi terkait untuk penanganan kapal asing di wilayah hukum Indonesia.

Yang menjadi sorotan, izin yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Keputusan Nomor A.1513/AL.824/DJPL tanggal 14 Agustus 2026 disebut merupakan izin kegiatan penyelamatan (salvage) kepada PT Teguhabadi Setiakawan, bukan izin pembongkaran atau pemotongan kapal di lokasi tersebut.

Karena itu, KSOP Dumai menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum apabila peringatan kedua tersebut kembali diabaikan dan kegiatan tetap dilanjutkan.

Permasalahan tersebut bahkan berpotensi diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan kedua itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktur KPLP, Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Dumai, Bea Cukai Dumai, TNI AL Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta Dinas Perdagangan Kota Dumai.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembongkaran kapal asing di pesisir Mundam tidak lagi sebatas persoalan aktivitas di lapangan, tetapi telah menjadi perhatian lintas-instansi.

KSOP Kelas I Dumai menegaskan kepatuhan terhadap aturan pelayaran merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.***

Terkini