Hasil Pemeriksaan Terkait Laka Kerja PT PAA Dumai, Wasnaker Riau Sebut Bersifat Rahasia

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:39:31 WIB
Ilustrasi

DUMAI - Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia di PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) Kawasan Industri Wilmar Dumai pada penghujung Bulan Desember 2024 lalu masih menyisakan tanda tanya. Apalagi pihak Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Riau terkesan menutupi hasil pemeriksaan yang dilakukan. Alasannya, Nota Pemeriksaan bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan.

Kepala Bidang Wasnaker Disnakertrans Provinsi Riau, Bayu Surya saat dihubungi mengaku tidak bisa memberikan informasi terkait Nota Pemeriksaan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia di PT PAA Dumai.

" Nota tidak untuk dipublis. Itu sifatnya rahasia, hanya ke perusahaan atau ke pelapor bang. Dan di atur oleh UU No 1 Tahun 1970 terkait Nota Pemeriksaan," tulis Bayu Surya melalui pesan WA yang diterima redaksi Kupas Media Grup, Selasa (14/01/25).

Lebin lanjut disampaikan Bayu Surya, dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan pelanggaraan yang terjadi dituangkan dalam Nota Pemeriksaan I maupun Nota Pemeriksaan II. Jika pihak yang melakukan pelanggaran tidak mengindahkan, maka statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

" Pelanggaran itu dituangkan dalam Nota 1 maupun Nota 2. Bila tidak dilaksanakan maka PPNS Ketenagakerjaan akan menaikan kasus ke tingkat penyidikan. Terkait nota itu hanya diberikan ke pihak perusahan atau ke pelapor," jelas Bayu Surya.

Ditambahkannya, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970, dalam kecelakaan kerja yang terjadi tidak ada istilah tindak pidana kejahatan, tindak pidana pelanggaran atau tindak pidana administrasi.

" Pengawasan tidak ada istilah tindak pidana kejahatan, tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana administrasi. Coba lihat lagi UU No 1 Tahun 1970," ujar Bayu Surya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja.UU ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 1970.

UU Nomor 1 Tahun 1970 menyebut bahwakecelakaan kerjaadalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3, dikutip dari safetysign.go.id berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000.

Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3.

Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.

Sanksi pada UU Keselamatan Kerja tersebut tergolong ringan dan tidak sesuai untuk keadaan saat ini. Dengan sanksi ringan itu, tak heran bila banyak perusahaan yang mengabaikan penerapan K3 dalam menjalankan usahanya.***

Terkini