DUMAI – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (25/10/2025).
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui BP3MI Riau serta Perwakilan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, setelah para PMI tersebut menjalani masa penahanan di dua Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.
Langkah pemulangan itu dilakukan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, masing-masing bernomor 2591/WNI/B/10/2025/06 dan 2610/WNI/B/10/2025/06.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 89 orang dideportasi dari DTI Machap Umboo, Melaka dan DTI Kemayan, Pahang, sedangkan satu orang lainnya merupakan PMI gagal bekerja yang turut dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru.
“Mereka tiba menggunakan kapal Indomal Dynasty sekitar pukul 16.10 WIB. Setelah menjalani masa penahanan di Malaysia, kondisi mereka tampak lelah namun secara umum stabil,” ujar Fanny, Minggu (26/10/2025).
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, seorang PMI asal Jawa Timur mengalami sesak napas dan demam tinggi, sementara satu lainnya asal Sumatera Utara yang tengah hamil delapan bulan dinyatakan dalam kondisi stabil.
“Secara umum semua PMI dalam kondisi baik dan layak untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tambah Fanny.
Kehadiran para PMI ini disambut langsung oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital Kementerian Pelindungan PMI, Prof. Dr. Moch Chotib, bersama Kepala BP3MI Riau dan jajaran instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Dumai, TNI AL Dumai, Polsek KSKP, serta Dinas Sosial Kota Dumai.
Selain itu, tiga perwakilan KJRI Johor Bahru turut hadir, yaitu Ivan Destrada Parapat, Fransisca Suryaningsih, dan Achmad Chosim.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, para PMI dipindahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) di bawah pengelolaan P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan pendataan, pelayanan, dan pemulihan lanjutan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Riau bersama P4MI Dumai juga memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta menegaskan kembali bahwa negara hadir melindungi warganya di mana pun berada.
“Kami tidak hanya memulangkan mereka, tapi memastikan seluruh pekerja migran mendapatkan hak dan pelayanan yang layak dari negara,” tegas Fanny.
Dari total 90 orang yang dipulangkan, 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak. Mereka berasal dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Timur (36 orang), Sumatera Utara (19), Aceh (7), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (4), Jambi (4), NTB (5), NTT (2), Lampung (2), Riau (2), Sulawesi Tengah (1), dan Sulawesi Utara (1).
Para PMI tersebut diketahui bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, dan rumah tangga tanpa memiliki dokumen resmi, sebelum akhirnya diamankan dan dideportasi oleh otoritas Malaysia.
Fanny menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
“Pemulangan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga martabat dan hak-hak pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.***