Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 05 Desember 2025 | 23:08:33 WIB

DUMAI — Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 8.000 gram. Penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Raya Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai terkait rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif selama enam hari di perairan yang diduga sebagai titik masuk barang haram itu.

Dalam pelaksanaan operasi, tim dibagi menjadi dua satuan tugas laut menggunakan speedboat patroli BC 10017 dan speedboat selodang. Namun, hingga beberapa hari pemantauan, target belum ditemukan di perairan Dumai dan Bengkalis. Dari hasil pengembangan informasi, diketahui bahwa target telah bergeser ke jalur darat sehingga pengawasan dialihkan ke wilayah sekitar Dumai.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2279 TOM yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai–Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Bengkalis. Dua orang tersangka berinisial M dan AP, yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 8.000 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus teh Cina berwarna ungu bergambar harimau. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak tool kit pada bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil plastik bening berisi sabu seberat tiga gram.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) milik Bea Cukai Dumai dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

“Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8.000 gram dengan perkiraan nilai mencapai Rp8.003.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dedi, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dedi Husni juga menegaskan komitmen kuat Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi serta peran aktif masyarakat. Dari penindakan ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.***
 

Terkini