Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi di Dumai

Jumat, 25 Juli 2025 | 15:36:18 WIB

DUMAI — Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram dan 55 ribu butir pil ekstasi, Kamis (24/7) dini hari di Dumai, Riau.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Dumai, Dedi Husni, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Pulau Bengkalis ke Dumai.

“Operasi penindakan dimulai sejak 21 Juli, tim dibagi menjadi patroli laut dan darat. Pada 23 Juli malam, diperoleh informasi narkotika telah masuk Sei Pakning dan dibawa mobil menuju Dumai,” ujar Dedi.

Sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (24/7), tim gabungan menghentikan mobil mencurigakan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, dan mengamankan seorang pria berinisial HW (43), warga Rokan Hilir. Dari dalam kendaraan ditemukan 38 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok dan 11 bungkus pil diduga ekstasi.

Hasil tes awal menyatakan positif methamphetamine. Dari interogasi, HW mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh jaringan di Malaysia dan Rokan Hilir. Ia juga menyimpan barang dan kendaraan hasil kejahatan di rumahnya di Bagan Batu.

“Dari penggeledahan di rumah HW, disita dua unit mobil mewah, delapan sepeda motor, serta tiga bungkus tambahan berisi pil diduga ekstasi,” tambah Dedi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.***

(ant)

Terkini