INHU — Investigasi gabungan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama sejumlah awak media mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Riau. Fakta lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat jaringan mafia BBM bersubsidi yang diduga menyalurkan stok ilegal ke wilayah Pekanbaru, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pemantauan langsung, gudang yang menjadi lokasi penampungan tampak mencurigakan. Di dalamnya ditemukan tangki berkapasitas sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat berwarna putih-biru tua.
Selain itu, sebuah truk tangki bertuliskan Pertamina Industri dengan nomor polisi BM 8613 NO terlihat terparkir di area gudang, diduga digunakan sebagai sarana angkut utama BBM bersubsidi yang diselewengkan.
Menurut sumber terpercaya di lapangan, aktivitas bongkar muat BBM di lokasi itu berlangsung rutin hingga malam hari. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial N/S dan supir bernama Eka, dengan pengawas lapangan bernama Toni. Adapun pemilik gudang di Pekanbaru diketahui berinisial B, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan distribusi ilegal ini.
BBM bersubsidi yang ditampung di tempat tersebut diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Riau, lalu disalurkan menggunakan truk tangki ke gudang penampungan lain di Pekanbaru. Dari sana, bahan bakar tersebut dipasarkan ke berbagai pihak di luar mekanisme resmi.
Selama beberapa jam pemantauan, awak media mendapati aktivitas pemindahan BBM dari baby tank ke tangki truk secara berulang, tanpa ada izin resmi maupun pengawasan otoritas berwenang. Pola ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat operasi distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Pakar Hukum: Kejahatan Terstruktur dan Merugikan Negara
Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak tanpa kompromi.
“Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM di Jakarta, 13 September 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa praktik seperti ini biasanya melibatkan jaringan yang sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap.
“Semua pihak yang terlibat — baik pelaku lapangan maupun penyandang dana — dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Masyarakat bersama kalangan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres INHU dan Polda Riau, untuk melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas dugaan jaringan mafia BBM bersubsidi tersebut.
Publik menilai bahwa kejahatan terhadap energi bersubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan buatan (artificial scarcity) dan kenaikan harga bahan pokok di daerah.
Masyarakat pun diimbau waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.
Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi peringatan keras bagi para oknum yang bermain di sektor energi bersubsidi — sektor yang semestinya menjadi hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap segelintir pihak.***
sumber: sorothukum.com