JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong terwujudnya satu data desa yang terintegrasi dan akurat melalui sinkronisasi data spasial nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan sengketa status lahan desa dan konflik batas wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan negara.
Menurut Wiyagus, ketersediaan data spasial yang valid dan terkonsolidasi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan, sekaligus meminimalkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Selain sinkronisasi data, Wiyagus juga menekankan perlunya percepatan penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya bagi permukiman warga desa yang telah lama berada di kawasan hutan.
“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai bentuk legalitas akses kelola masyarakat yang disesuaikan dengan tipologi desa dan fungsi kawasan,” ujar Wiyagus dalam Rapat Kerja terkait Permasalahan Desa Tertinggal yang Status Tanahnya Berada di Kawasan Hutan bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), tercatat cukup banyak desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi tersebut menempatkan pemerintah pada dilema antara menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan dan memenuhi kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak dasar serta percepatan pembangunan masyarakat desa.
“Keberadaan desa yang wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun hutan konservasi merupakan realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” jelasnya.
Wiyagus menambahkan, keterbatasan regulasi kerap menghambat akses masyarakat desa terhadap pembangunan infrastruktur dasar. Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan fasilitas publik permanen seperti sekolah, puskesmas, dan sarana pelayanan lainnya sering kali terkendala aturan kehutanan.
Persoalan paling mendasar, lanjutnya, adalah ketidakjelasan status hukum dan hak atas lahan yang telah ditempati warga secara turun-temurun. Situasi ini membuat masyarakat rentan terhadap kriminalisasi saat mengelola lahan demi keberlangsungan hidup.
“Hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap tindakan hukum, meskipun mereka telah lama bermukim dan bergantung pada lahan tersebut,” imbuhnya.
Melalui forum tersebut, Wiyagus berharap dapat dirumuskan solusi komprehensif yang mampu menyelaraskan kepentingan pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin layanan dasar dan mendorong transformasi ekonomi desa, tanpa mengesampingkan perlindungan ekologis.
“Dengan pendekatan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum bagi masyarakat desa dapat terwujud tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan,” pungkasnya.***
sumber: Puspen Kemendagri