Sidang Kedua Perkara Inong, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Rabu, 28 Mei 2025 | 00:02:40 WIB

DUMAI - Inong Fitriani menjalani proses persidangan ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Penasehat Hukum Inong Fitriani (57) meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum agar menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdapat kekeliruan penerapan pasal di dalam dakwaan tersebut.

Majelis Hakim dan penuntut umum diharapkan melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Penasehat Hukum Terdakwa Inong Fitriani yang terdiri dari dari Abdul Aziz SH MH, Heri Prasetiawan SH MH, Dewo Rianata SH, Candra Sakti Nasution SH, Johanda Saputra SH, Dodi Mukti Yadi SH dan Dicky Rangga Suweno SH dalam eksepsi yang mereka sampaikan menyatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan serta secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Penasehat Hukum, Inong Fitriani pada persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi yang digelar, Selasa (27/05/25) tadi pagi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menerapkan pasal 263 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa tanpa adanya uji laboratorium forensik terhadap surat yang dimiliki Inong Fitriani.

" Jaksa penuntut umum tidak cermat di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan fakta tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap surat atas nama alip tanggal 7 April 1961. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Sementara terkait penulisan angka 5 yang terkesan ditambahkan karena terlalu rapat dengan simbol X (kali) yang tidak ada spasi sebagaimana tercantum dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan secara rinci dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim.

" Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Inong menambahkan angka 5 pada Surat Penjerahan Tanah atas nama Alip dengan luas 59 X 81 DP tanggal 7 April 1961 tidak berhasil diuraikan secara jelas dan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sepertinya ini tak lebih hanya praduga Jaksa Penuntut Umum tanpa dasar yang jelas. Secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," papar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selain bersifat prematur dan dipaksakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dijelaskan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hak perdata itu.

" Jika terjadi perselisihan antara dua hak diharuskan melalui pengujian secara perdata untuk mendapatkan sejarah yang terang tentang keabsahan surat. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," jelas Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," harap Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Selanjutnya Majelis Hakim diharapkan juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dibatalkan demi hukum.

"Demi hukum untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah Putusan Sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan serta memulihkan nama baik Inong Fitriani. Terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani melalui Eksepsi yang mereka bacakan.

Sidang perkara Inong Fitriani dilanjutkan dengan agenda Replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban yang diajukan oleh tergugat yang bakal digelar, minggu depan, Selasa (03/06/25) di Pengadilan Negeri Dumai.(Kupas)

Terkini