PT SJIO Diduga Tahan Mobil Tangki CPO Tanpa Dasar Hukum, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Pidana

Senin, 21 Juli 2025 | 14:37:39 WIB

DUMAI- 16 Juli 2025, PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO), yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menahan sebuah unit mobil tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil) atau FOME secara ilegal. Tindakan ini menuai sorotan tajam karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan atau pencurian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tangki tersebut bekerja sama dengan PT Lux Agro dan bukan merupakan bagian dari kerja sama dengan PT SJIO. Namun, kendaraan beserta muatannya tetap ditahan oleh PT SJIO tanpa surat penyitaan resmi, berita acara, atau dasar legal lain yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Kuasa hukum dari pemilik kendaraan, CV Harapan Karya Nusantara, Eko Saputra, SH., MH., menyampaikan keberatan keras atas penahanan tersebut. "Kami mempertanyakan legalitas tindakan ini. PT SJIO tidak memiliki kewenangan menahan kendaraan yang bukan milik atau tanggung jawab mereka. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau bahkan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP," tegas Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada manajemen PT SJIO untuk segera melepaskan kendaraan dan muatannya. Jika somasi tidak diindahkan, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT SJIO belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden penahanan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik bisnis yang tidak beretika dan pelanggaran terhadap hukum korporasi di kawasan industri tersebut. Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memastikan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam waktu yang telah kami tentukan pihak PT SJIO tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut, maka laporan resmi ke pihak kepolisian akan kami tempuh,” tutup Eko Saputra.***

Terkini