Polres Dumai Musnahkan Narkotika Hampir Rp5 Miliar, 25 Ribu Jiwa Diselamatkan

Kamis, 17 September 2026 | 15:18:00 WIB

DUMAI — Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan perkara yang disebut berkaitan dengan jaringan internasional. Dari pemusnahan tersebut, polisi menyebut sekitar 25.046 jiwa berpotensi terselamatkan dari peredaran narkotika.

Pemusnahan berlangsung Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five seberat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari delapan perkara dengan total 10 tersangka.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka,” ujar Fatikh.

Menurut perhitungan kepolisian, apabila seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, narkotika itu diperkirakan dapat menjangkau sekitar 25.046 jiwa.

Tak hanya jumlahnya yang besar, nilai ekonomis barang bukti tersebut juga diperkirakan mencapai Rp4.968.729.400, atau hampir Rp5 miliar.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada pihak terkait dan disaksikan perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba serta awak media.

Para pihak juga menandatangani berita acara pemusnahan sebelum barang bukti dimusnahkan di lokasi yang telah disiapkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan delapan Laporan Polisi, yakni LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026 dan LP/A/107/IX/2026.

Para tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai memastikan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tidak kembali masuk ke peredaran.***

Terkini