Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 CPMI ke Malaysia, Tiga Pengurus Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15:38 WIB

DUMAI — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. 

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pengurus pengiriman turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa penggagalan bermula dari patroli rutin Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 02.00 WIB yang mencurigai pergerakan tiga kendaraan.
 

“Petugas menghentikan satu unit mobil Fortuner dan menemukan delapan perempuan CPMI yang akan diberangkatkan secara nonprosedural. Selanjutnya, satu unit minibus diperiksa dan didapati 17 CPMI, serta satu unit mobil Sigra yang mengangkut satu CPMI lainnya,” ujar Rinardi di Jakarta, Rabu.
 

Rinardi menyebutkan, informasi awal diperoleh melalui koordinasi KP2MI dengan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir sekaligus pengurus pengiriman. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang mandor berinisial P.
 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para CPMI diketahui diminta membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang kepada pihak perekrut untuk dapat diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
 

“Praktik ini menunjukkan adanya pola penyelundupan pekerja migran yang terorganisir dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Para korban dijanjikan pekerjaan, namun justru berada dalam situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi,” tegas Rinardi.
 

KP2MI mengapresiasi langkah cepat Polres Dumai yang berhasil mencegah keberangkatan para CPMI sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Menurut Rinardi, pencegahan sejak dini merupakan kunci untuk melindungi warga negara dari risiko kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan orang di luar negeri.
 

Saat ini, seluruh CPMI masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pendampingan, serta proses pemulihan. Sementara itu, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Dumai guna pengembangan jaringan.
 

KP2MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
 

“Gunakan selalu jalur penempatan yang sah agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” pungkas Rinardi.***

Halaman :

Terkini