DUMAI – Wali Kota Dumai, H. Paisal, memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas permasalahan status tanah masyarakat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/9/2025) di Sonaview Hotel.
Rapat ini dihadiri perwakilan DPRD Kota Dumai, jajaran Forkopimda, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kepala Kantor Pertanahan Dumai, serta sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas keresahan warga pemilik sertifikat hak milik di kawasan strategis pusat kota itu.
Isu yang mencuat sebelumnya adalah penetapan tanah seluas ±100 meter di kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan surat DJKN Nomor S-28/KN/KN.4/2021. Hal ini menimbulkan kebingungan warga, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas perekonomian Dumai.
Kepala Badan Kesbangpol Dumai, Eko Wardoyo, menyampaikan bahwa warga telah membentuk "Forum Pejuang Tanah Sudirman" untuk memperjuangkan kejelasan status lahan mereka.
Dalam arahannya, Wali Kota Paisal menegaskan pentingnya transparansi data. Ia meminta BPN, Pengadilan Negeri Dumai, dan PT. PHR segera menyerahkan data terkait sebagai dasar bagi Pemko untuk bersurat kepada Gubernur Riau dan Kementerian ESDM RI.
“Data ini akan menjadi pijakan untuk mencari solusi atas polemik yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota mengimbau PT. PHR memasang tanda batas atau plang pemberitahuan di aset-asetnya yang masih kosong. Ia juga meminta Pengadilan Negeri Dumai memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jalur Restorative Justice agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Sebagai hasil rapat, beberapa rekomendasi utama disepakati, antara lain:
Pemko Dumai akan memohon kepada Gubernur Riau untuk memfasilitasi pertemuan empat kabupaten/kota (Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak) bersama PHR dan SKK Migas guna membahas status BMN yang dikelola PHR.
Dispertaru Dumai diminta segera membuat surat permohonan kepada Gubernur Riau agar memfasilitasi penyelesaian masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Janur Kuning.
Pemko Dumai bersama BPN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PHR dan SKK Migas terkait data deliniasi tanah BMN yang bersinggungan dengan SHP No. 76 tahun 1975.***