Polda Riau Ringkus Kurir Bawa 10 Kg Sabu di Dumai

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:27:13 WIB

PEKANBARU – Lagi-lagi peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Dumai — wilayah yang kerap menjadi pintu masuk barang haram tersebut ke Provinsi Riau. Meski sering ditindak, peredaran narkoba di kota pelabuhan ini seolah tak pernah surut.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dengan meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap di parkiran Hotel The Zuri, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, pada Kamis (16/10/2025).

Seorang warga yang menyaksikan proses penangkapan mengatakan sempat melihat beberapa petugas berpakaian preman menangkap seorang pria di area parkir hotel tersebut. “Tadi kami lihat ada penangkapan sabu di parkiran Hotel The Zuri,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus besar bermerek Guanyinwang, enam bungkus ganja kering berbagai merek, serta 28 strip pil happy five.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba, yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi, SIK, terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Dumai.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil meringkus SE saat berada di parkiran hotel berbintang tersebut,” ungkap Kombes Putu, Selasa (21/10/2025).

Saat diinterogasi, SE mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba dan hanya berperan sebagai pengantar barang kepada pembeli. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pekerjaan selesai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh narkotika itu diketahui berasal dari negeri tetangga dan masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sebelum didistribusikan ke wilayah Riau lainnya.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

sumber: (rpg)

Terkini