DUMAI – Polres Dumai menggencarkan pemberantasan narkotika melalui razia sarang narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Dumai, Sabtu (10/10/2026) sore. Hasilnya, sebanyak 12 orang diamankan petugas, terdiri dari 11 orang yang diduga sebagai pengguna narkotika dan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut menyasar sejumlah kawasan di Kelurahan Laksamana, yakni Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali, dan Jalan Jawa. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menekan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dengan melibatkan 33 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Intelkam, Dokkes, Provost, serta Tim RAGA Polres Dumai.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Mapolres Dumai. Selanjutnya, petugas melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
11 Orang Positif Sabu
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 11 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditemukan di kawasan Jalan Cendrawasih, tujuh orang di Jalan Rajawali, dan satu orang lainnya di Jalan Jawa.
Selain mengamankan para pengguna yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, petugas juga mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Jawa.
Dari orang tersebut, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Petugas juga menyita satu kaca pirek berisi sisa sabu, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, serta satu blok plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengguna Direncanakan Direhabilitasi
Polres Dumai menyatakan, terhadap 11 orang yang diduga sebagai pengguna narkotika direncanakan dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemberantasan narkoba yang tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam keterangan resminya, Polres Dumai menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo kepada Kapolri terkait target Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, terutama di kawasan yang terindikasi rawan menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dan mencegah dampaknya semakin meluas.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan 110.
Polres Dumai mengusung pesan dalam pemberantasan narkotika: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan berkelanjutan dengan dukungan masyarakat demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.***