Modus Pinjam Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur! Pelaku Dibekuk Polisi di Dumai Selatan

Minggu, 12 April 2026 | 14:57:10 WIB

DUMAI – Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial Y.A alias K yang tega membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri usai berpura-pura meminjam untuk membeli rokok. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medang Kampai.
 

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku pergi ke kota untuk mengurus paspor menggunakan sepeda motor milik korban. Sepulang dari kegiatan tersebut, keduanya sempat singgah di rumah seorang rekan di Jalan Perpat.
Di lokasi tersebut, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok. 

Tanpa rasa curiga, korban pun mengizinkannya. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi korban dugaan penggelapan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
 

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P menyampaikan bahwa saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa sepeda motor milik korban tanpa mengembalikannya.
 

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suprizal.
 

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami ke pihak kepolisian.
 

“Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya.***

Terkini