Laka Kerja Maut di PT Wilmar: Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata!

Senin, 21 Juli 2025 | 18:00:40 WIB

DUMAI – Proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan industri milik PT Wilmar Group Dumai pada Selasa (15/4) lalu, masih terus bergulir. Muncul kabar bahwa dalam waktu dekat, pihak berwajib akan menetapkan tersangka dalam insiden tragis tersebut.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, sumber terpercaya menyebutkan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada pihak-pihak tertentu yang diduga bertanggung jawab.

“Saya rasa bakal ada yang ditetapkan menjadi tersangka, namun kita tunggu saja biar lebih valid,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada pihak manajemen PT Wilmar juga tidak membuahkan hasil. Saat ditanyakan siapa saja yang telah diperiksa dalam penyidikan, pihak perusahaan memilih bungkam.

Sikap serupa juga diperlihatkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, yang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait perkembangan kasus ini.

Akademisi Desak Usut Tuntas, Jangan Peti-es-kan

Kecelakaan kerja di Wilmar Dumai ini memantik perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Salah satunya Irwandi Aziz, pengamat ketenagakerjaan sekaligus akademisi, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Usut tuntas, jangan dipeti-es-kan!” tegas Irwandi, Minggu (20/7).

Menurutnya, santunan kepada keluarga korban atau tidak adanya tuntutan dari pihak keluarga, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Kalau karena santunan lalu kasus ditutup, artinya apa? Nyawa manusia seperti bisa diganti dengan uang?” tanyanya retoris.

Irwandi juga menyoroti minimnya penetapan tersangka dalam sejumlah kasus kecelakaan kerja sebelumnya di Dumai, meski kota ini dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Riau.

“Dari beberapa kejadian laka kerja di Dumai, tak satu pun terdengar berujung penetapan tersangka. Padahal jelas-jelas ada unsur kelalaian,” tambahnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keselamatan kerja (K3) bukan sekadar formalitas.

“Kalau seperti ini terus, lalu apa arti sebuah nyawa?” tutupnya penuh kecewa.***

Sumber: Sorotlensa
 

Terkini