DUMAI – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Sungai Sembilan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus tiga pelaku dan mengamankan barang bukti.
Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah mess karyawan di Jalan Bambu, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo pada Jumat, 25 Juli 2025, usai mendapati motornya raib sepulang kerja sekitar pukul 16.30 WIB sehari sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap pelaku,” ungkap AKP Edwi kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua terduga pelaku berinisial S.R dan F.R.M, yang sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Petugas pun segera melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
“Tim kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” jelas Kapolsek.
Tak berhenti sampai di situ, hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengarahkan petugas kepada satu tersangka lain berinisial M.A, yang juga diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Penangkapan terhadap tersangka ketiga dilakukan di rumahnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan ketiga tersangka dan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” terang AKP Edwi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
AKP Edwi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak akan kami tolerir. Polsek Sungai Sembilan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.***