Klarifikasi Dinas Perizinan Terkait Dugaan Repacking MinyaKita di Dumai, Disebut Sudah Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36:32 WIB

DUMAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang disebut-sebut terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai melalui JF Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Irwandi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap legalitas usaha yang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, perusahaan yang disebut dalam pemberitaan diketahui telah memiliki perizinan usaha yang lengkap.

“Dari hasil pengecekan dokumen perizinan, Karna udah Terdaftar OOS, perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Irwandi Siregar (5/5/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pendgawasan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan operasional di lapangan.

“Kepemilikan izin harus sejalan dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Kami tetap melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktiknya,” tegasnya.

DPMPTSP juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan. Namun proses operasional tentu nya akan terus dalam pengawasan instansi terkait.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian kedepannya dalam operasinal tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai sepenuhnya.***

Terkini