DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (19/11/2025). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus-kasus yang ditangani sepanjang periode September hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., bersama jajaran terkait.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
1. Narkotika
Shabu-shabu seberat 196,9861 gram
Ekstasi sebanyak 5,09 gram
Ganja sebanyak 3,05 gram
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, lalu dibuang ke parit atau selokan.
2. Barang Bukti Tindak Pidana Umum Lainnya
Mencakup kasus pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan tindak pidana lainnya. Barang bukti tersebut berupa:
Timbangan digital
Handphone
Pakaian
Parang dan pisau
Tangga
Tas
Gulungan tali tambang
Surat/dokumen
Dan barang lainnya
Barang bukti non-narkotika ini dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok, dipotong, atau dibakar.
Pesan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta bukti bahwa seluruh proses hukum dituntaskan sampai akhir.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat kembali diingatkan untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan Kejaksaan hingga tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Dumai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan barang bukti dari perkara-perkara pidana tidak disalahgunakan.***