DUMAI - Rabu 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Dumai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang ditangani bidang tindak Pidana Umum (Pidum) selama periode November 2024 hingga Januari tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun yang dimusnahkan berupa barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 171,879 gram, Pil ekstasi sebanyak 124,01 gram dan ganja sebanyak 3,42 gram.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono,S.H.,M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan.
"Dan sisa labor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," ujar Kajari.
Ia juga memaparkan, selain barang bukti narkoba, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan.
"Berupa timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat dan dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya," ujar Kajari.
Pri Wijeksono,S.H.,M.H mengimbau masyarakat Kota Dumai melalui giat pemusnahan ini diharapkan untuk tidak melakukan segala bentuk tindak pidana kejahatan.
"Diingatkan kembali untuk masyarakat agar tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan," tandasnya.***